Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan
seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau
bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas
dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari
luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai
dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari
yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa
Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan
Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak
geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan
motivasi dlam menciptakan suasana damai.
Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi
bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan
kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan),
PRRI Permesta dan juga gerakan sparatis di Timor- Timor yang pernah menyatakan
dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik
menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dewasa ini
ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau provinsi di Indonesia yang
menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian
Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pula beberapa aksi provokasi yang
mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang
diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari
negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di didalam
wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah
berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun
demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka
diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun
terjadi dinegara ini.
Asas-Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut
adalah sebagai berikut
(Lemhannas, 2000: 99 – 11).
a) Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas
ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu
maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional berbangsa dan
bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur
bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
b) Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
c) Asas kekeluargaan
Asas
ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara. Dalam hal
hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan real
ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari
konflik yang bersifat merusak/destruktif.
Beberapa
sifat ketahanan nasional yang ada mungkin akan saya jabarkan seperti dibawah
ini :
Ø Mandiri
Maksudnya
adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah.
Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu
dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain.
Ø Dinamis
Artinya
tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan
strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan diarahkan
pada kondisi yang lebih baik.
Ø Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam
rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar
bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai
dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku
logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi
wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
Ø Konsultasi dan kerjasama
Hal ini
dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan
secara komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing
didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi
serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
Kedudukan
dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a) Kedudukan :
ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin
diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai
landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan
UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b) Fungsi :
Ketahanan
nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk
menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja
dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter
– sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada
cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
Kedudukan
dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin
diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai
landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasial sebagai landasan ideal dan
UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan
nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk
menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja
dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter
– sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada
cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan
yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau
dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah
usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan
tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu
ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat
dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah
dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran
internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial
maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ø Ancaman
Yang
dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak
kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah
hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan
bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.
Jadi
kesimpulannya yaitu Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari
berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas.
Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan
bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita.
Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan
seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan
konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan
demikian katahanan nasional kita sangat solid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar