WAWASAN
NUSANTARA
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan
nusantara adalah
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara
mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan
nasional. Menurut Prof. Dr. Wan Usman bahwa pengertian wawasan nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepuluan
dengan semua aspek kehidupan yang bervariasi.
Pengertian wawasan nusantara berdasarkan Kel. Kerja Lembaga Pertahanan
Nasional tahun 1999, bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang bervariasi dan memiliki
nilai bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk memperoleh tujuan nasional.
Berdasarkan TAP MPR tahun 1993 dan tahun 1998 tentang Garis Besar Haluan
Negara, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesai terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam pelaksanaan penyelenggaraan
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menggapai tujuan nasional.
2. Latar belakang
Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia kaya akan sosial
budaya, sumber daya alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan
bangsa Indonesia ini memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah
dimilikinya dapat dijadikan sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti
halnya saat Indonesia terlepas dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan
namun, bangsa Indonesia harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah
kemerdekaan itu bukan sebuah pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya
sebagai alat untuk mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa
tersebut, khususnya oleh bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita
bangsa Indonesia telah tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada alinea ke-2 telah menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah
kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat
Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah
tercantum juga pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional
serta cita-cita bangsa Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial
budaya, sumber daya alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia
memandang diri dan lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai
cara pandang bangsa Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang
disebut juga dengan Wawasan Nusantara.
3. Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi
sebagai pedoman, dorongan, motivasi, serta rambu-rambu dalam penentuan segala
kebijaksanaan (kebijakan), tindakan, perbuatan dan keputusan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudukan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan masyarakat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentikan nasional daripada kepentingan
individu, kelompok, suku bangsa, daerah, dan golongan. Ini bukanlah berarti
menghilangkan kepentingan kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, ataupun
daerah. Kepentingan kepentingan tersebut akan selalu dihormati, diakui dan
dipenuhi selama tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat banyak atau
kepentingan nasional. Nasionalisme yang tinggi di berbagai bidang atau segi
kehidupan demi terwujudnya tujuan nasional tersebut adalah pancaran dari makin
bertambahnya rasa, semangat dan paham kebangsaan dalam jiwa bangsa Indonesia
sebagai hasil pemahaman dan penghayatan Wawasan Nusantara.
5. Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara merupakan
ketentuan ketentuan atau kaidah kaidah dasar yang harus diciptakan, dipatuhi,
dipelihara, dan ditaati agar tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa
Indonesai terhadap kesepakatan bersama. Pengabaian terhadap asas wawasan
Nusantara akan berakibat terjadinya pelanggaran terhadap kesepakatan bersama
yang akan menimbulkan perpecahan, tercerai berainya bhineka dari tiap bagian
dari bangsa dan negara Indonesai. Oleh karena itu asas wawasan nusantara tidak
boleh diabaikan.
Asas wawasan nusantara terdiri
atas : Kepentinga yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerja sama, dan
kesetiaan. Hal ini seluruhnya merupakan asas wawasan nusantara yang betul betul
harus dilaksanakan demi terjaganya kesatuan dalam kebhinekaan.
6. Pelaksaan atau Implementasi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan cara
pandang serta visi nasional Indonesia sehingga haruslah dipergunakan sebagai
arahan, acuan, pedoman dan tuntutan bagi seluruh individu bangsa Indonesia
dalam memeliharan dan membangun tuntutan bangsa dan NKRI. oleh karena itu,
penerapan, pelaksanaan atau implementasi wawasan nusantara harus tercermin pada
pola sikap, dan tindak yang selalu dan senantiasa mendahulukan kepentingan
bangsa dan NKRI daripada kepentingan kelompok apalagi kepentingan pribadi.
Penerapan atau implementasi
wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan
wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yaitu dalam hal hal berikut ini:
- Penerapan atau implementasi wawasan nusantara
dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggara negara yang
sehat dan dinamis, hal tersebut tampak dari wujud pemerintahan yang kuat,
aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan
rakyat.
- Implementasi atau penerapan wawasan nusantara
dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata. Disamping itu, penerapan wawasan nusantara mencerminkan
tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan dan
mempertimbangkan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik
serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
- Penerapan Wawasan nusantara dalam segi
kehidupan sosial. Hal tersebut akan menciptakan sikap lahiriah dan
batiniah yang menghormati, menerima dan mengakui segala bentuk kebhinekaan
atau perbedaan sebagai karunia sang Pencipta.
- Penerapan wawasan nusantara dalam sendi
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkembangkan kesadaran cinta
tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada setiap warga negara Indonesia.
7. Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan
suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan
dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai
berbagai macam ragam budaya.
8. Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang
perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
9.
Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
- Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan
alam yang melimpah, seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan
batubara. GBHN menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar.
Apabila dapat dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan
merupakan modal pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau,
memiliki wilayah perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera
Indonesia dan Pasifik. Dan diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan
demikian, kedudukan negara Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh
karena itu dinamakan nusantara.
Kepulauan Indonesia dengan
seluruh perairannya dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu
telah dipahami dan dihayati sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan
istilah tanah air. Istilah tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia
tidak pernah memisahkan antara tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan
dan lautan merupakan kesatuan yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu
bukan pemisah antara pulau satu dengan lainnya.
- Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’.
Jadi geopolitik adalah politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi
wilayah hidupnya. Istilah ini ialah singkatan dari Geographical Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula
dari seorang ahli geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan
negara mirip dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai
tempat naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal
dengan teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah
suatu organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl
Haushofer.
Haushofer memberi arti geopolitik
sebagai : doktrin negara di bumi, doktrin perkembangan politik didasarkan pada
hubungannya dengan bumi, dan landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam
perjuangan kelangsungan hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang
hidupnya. Haushofer mengembangkan geopolitik tsb dan diwujudkan dalam berbagai
istilah :
1. Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu
bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya.
Berdasarkan kaum geopolitik Jerman negara besar berhak berkembang dan memakan
negara yang kecil yang dari dulu telah ditakdirkan untuk mati.
2. Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk
memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik jerman menganggap bahwa negara yang
besar dapat mengambil dan mendapatkan kekeyaan sumber alam dari negara yang
kecil jika membutuhkan sumber alam.
2. Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian
wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan wilayah. Dalam setiap pan region
memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia internasional dibagi manjadi empat
pan region yaitu pan-amerika, pan-asia, pan-region Jerman dan Pan-region
Rusia-India.
1) Pan-Amerika, yaitu suatu
perserikatan wilayah yang paling alami karena terpisah dengan negara lain oleh
samudera dan Amerika Serikat dianggap sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero Afrika, yaitu wilayah yang
akan dikuasai oleh Jerman. Wilayahnya tidak hanya negara kecil di Eropa,
melainkan negara besar seperti Perancis dan Italia berada dalam jangkauan
kekuasaannya. Rusia disarankan untuk membuat pan-region sendiri, sedang Inggris
dibiarkan “mengambang”.
3) Pan-Rusia, yaitu suatu wilayah
yang meliputi Uni Soviet dan India yang dikuasai oleh Rusia.
4) Pan-Asia, yaitu baguan timur
Benua Asia, Australia, dan kepulauan di antaranya dipimpin oleh Jepang. Pan
region ini oleh Jepang dinamakan “Lingkungan Kemakmuran bersama Asia Timur
Raya”.
Tujuan Karl Houshofer
mengemukakan teori geopolitik ialah untuk menyiapkan upaya justifikasi atau
landasan pembenaran negara Jerman untuk mengembangkan politik eskspansionisme
dan rasialisme. Mengenai teori ini bangsa Indonesia sendiri tidak sependapat
dengan cara berpikir yang mengarah pada eskspansionisme dan rasialisme.
Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah falsafah Pancasila.
Selain teori geopolitik di atas
masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1) Sir Halford Mackinder (konsep
wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini
menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan
di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”,
yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia,
Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
2) Sir Walter Raleigh dan Alferd
Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan
akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan
dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
3) W.Mitchel, A.Seversky, Giulio
Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman
dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu
sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
4) N.J. Spijkman (konsep wawasan
kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini
menghasilkan teori daerah batas (rimland).
Teori ini banyak dipakai oleh negarawan ahli geopolitik dan strategi untul
menyusun kekuatan bagi negaranya.
3. Faktor Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam
memanfaatkan kondisi geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan
dalam pemanfaatan lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga
merupakan metode mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi
bangsa dalam masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia berada pada posisi
silang dunia yang sangat strategis. Posisi silang Indonesia jika dikaji lebih
dalam, ternyata tidak hanya bersifat fisik-geografis saja, tetapi juga bersifat
sosial-politik, seperti berikut ini :
(1) Secara demografis, penduduk di sebelah selatan jarang (Australia), sedang
disebelah utara cukup padat (RRC).
(2) Secara ideologis, terletak di antara liberalisme di selatan dan komunisme
di utara; antara liberal di selatan dan sistem diktator proletariat di utara.
(3) Secara politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan sistem diktator
proletariat di utara.
( (4) Secara ekonomis, terletak di antara sistem ekonomi kapitalis di selatan dan
sistem ekonomi sosialis (terpusat) di utara.
(5) Secara sosial, terletak di antara individualisme di selatan dan sosialisme
di utara.
(6) Secara budaya, terletak di antara kebudayaan barat di selatan dan
kebudayaan timur di utara.
(7) Secara hankam, terletak di antara pertahanan maritim di selatan dan
pertahanan kontinental di utara.
Keberadaan Indonesia di posisi
silang ini juga menimbulkan akulturasi dalam segala bidang seperti sosial
budaya, religi, bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus diambil bangsa
Indonesia, (i) terus menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan dan (ii) ikut
serta mengatur “lalu-lintas” kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek.
10.
Historis
dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami proses pemikiran
tentang wawasan nusantara perlu diadakan pendekatan secara historis dan
yuridis. UUD 1945 tidak menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah
RI. Oleh karena itu, kita mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang
menyatakan bahwa Segala badan negara dan
Peraturan yang ada masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut UUD ini.
a. Deklarasi Juanda
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh dan tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan
mengganti territoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan
Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2. Laut wilayah Indonesia adalah
jalur laut 12 mil laut dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis
lurus antara pulau satu dengan pulau lainnya.
3. Apabila ada selat yang
lebarnya kurang dari 24 mil laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara
tepi (di sebelah wilayah RI ada negara tetangga), maka batas wilayah laut
RI ditarik pada tengah selat.
4. Perairan pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada
sisi dalam dari garis dasar.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan
dengan Undang-Undang Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Deklarasi Juanda melahirkan konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda
diperjuangkan dalam forum Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus
sebagai kekuatan hukum pada Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi
Hukum Laut) yang mengakui asas Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial
budaya, Indonesia merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang
unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara
lain :
1. Indonesia bercirikan negara
kepulauan/maritim dengan jumlah 17.508 pulau.
2. Luas wilayah 5.192 juta Km;
daratan 2,027 juta Km dan lautan seluas 3,166 juta km.
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta
Km dan Timur ke Barat 5.110 juta km.
4. Indonesia terletak di antara
dua samudera dan dua benua (posisi silang).
5. Indonesia terletak pada garis
Khatulistiwa.
6. Berada pada iklim tropis
dengan dua musim.
7.Indonesia menjadi pertemuan dua
jalur pegunungan, yakni Mediterania dan Sirkum pasifik.
8. Berada pada 6 derajat LU, 11
derajat LS, 95 derajat BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan
habitable (dapat dihuni).
10. Kaya akan flora, fauna dan
sumber daya alam.
11. Memiliki etnik yang banyak
dan kebudayaan yang beragam.
12. Memiliki jumlah penduduk yang
besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
11.
Konsep Landas Kontinen wawasan
nusantara
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi
merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari
150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan
kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen
tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua
negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
c.
Konsep Zone Ekonomi Eksklusif
(ZEE) 200 mil
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya.
Saat
ini telah ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE,
yang sering disebut “Zone Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang
sebagian besar berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak
oleh negara-negara sing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia
untuk “menguras” ikan. Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang
“Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5
Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional serta
kebebasan pemasangan kabel dan pipa di baawah permukaan laut dijamin sesuai
dengan hukum internasional.
d. Ruang Angkasa
Kalau
kita membagi secara horizontal maka kita akan menghadapi batas wilayah di darat dan di laut, tetapi kalau
kita membagi secara vertikal kita akan menghadapi “batas” di ruang angkasa, di
dasar laut, dan tanah di bawahnya. Dalam menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga
beberapa aliran yang perlu dipertimbangkan. Pertama ialah Teori Udara Bebas yang meliputi (i) kebebasan ruang tanpa batas
yang artinya dapat dipergunakan oleh siapa pun, sehingga tidak ada negara yang
mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara dan (ii) kebebasan ruang terbatas
yang terdiri atas dua ketentuan berikut :
( a) Negara kolong berhak mengambil tindakan
tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
( b) Negara kolong hanya mempunyai hak
terhadap wilayah tertentu.
Teori yang menyatakan kedaulatan
suatu negara haruslah terbatas adalah sebagai berikut :
(a) Teori Keamanan
Fauchille menyatakan bahwa negara
mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga
keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500 m,
tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500 m .
(b) Teori Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan
bahwa kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam
menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara yang
memiliki teknologi tinggi (canggih), sebaliknya merugikan bagi negara-negara
berkembang.
(c) Teori Udara Schachter
Schachter menyatakan bahwa
wilayah udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu
mengangkat atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian
tersebut lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
Kedua, ialah Teori Negara Berdaulat
di Udara. Belum ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini.
12.
Tata Laku wawasan nusantara
Tata laku wawasan nusantara
mencakup dua hal yaitu, segi batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar
interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku
batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan
mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin
dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku
lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan
mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga
dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek
kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur
wawasan nusantara dappat disimpulkan sebagai berikut :
( 1) Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan RI yang berupa
nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
( 2) Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia berupa cita-cita
nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
( 3) Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau tindakan/ perilaku
bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang
apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat menghasilkan
wawsan nusantara.
13.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2
kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya
mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai
landasan operasional
Daftar pustaka
http://www.apapengertianahli.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html#_
http://galihbazhari.blogspot.com/2014/03/makalah-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar