LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pengertian, Fungsi dan Peranan Pancasila
Pancasila sebagai obyek
kajian ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai
dasar negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai ideologi bangsa dan
negara, sebagai kepribadian bangsa, bahkan dalam proses terjadinya terdapat
berbagai macam terminologi yang harus dideskripsikan secara obyektif. Oleh
karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut
rumusannya maupun peristilahannya, maka pengertian Pancasila itu meliputi
lingkup pengertian secara etimologis, pengertian secara historis, dan
pengertian secara terminologis.
1. Pengertian Pancasila secara etimologis
Secara etimologis,
istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta, India (bahasa kasta
Brahmana) yang menurut Muh. Yamin, perkataan “Pancasila” itu memiliki dua arti
secara leksikal, yaitu : panca artinya lima, dan syila vokal
i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar.
Syiila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang
baik, yang baik atau yang senonoh.
Kata Pancasila dalam
bahasa Indonesia terutama bahasa Jawa kemudian diartikan susila yang
mempunyai hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis
kata Pancasila yang dimaksudkan adalah istilah Panca
Syila yang memiliki makna leksikal berbatu sendi lima, atau
secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Adapun
makna Panca Syiila adalah lima aturan tingkah laku
yang penting (Muh. Yamin, 1960 : 437).
Ajaran Pancasyiila menurut
Budha adalah lima aturan (larangan) = five moral principles, yang
harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut awam, terdiri atas :
a. dilarang membunuh (jangan mencabut nyawa makhluk hidup = Panatipada
veramani sikhapadam samadiyani)
b. dilarang mencuri (janganlah mengambil barang yang tidak diberikan
= Dinna dana veramani shikapadam samadiyani)
c. dilarang berzina (janganlah berhubungan kelamin = Kameshu
micchacara vermani shikapadam samadiyani)
d. dilarang berdusta (janganlah berkata palsu = Musawada
veramani shikapadam samadiyani)
e. dilarang minim minuman keras (janganlah minum minuman yang
menghilangkan pikiran = Sura meraya masjja pamada tikana veramani)
(Zainal Abidin, dalam Kaelan, 2002 : 21-22)
Ajaran Pancasila
Budhisme masuk ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu-Budha di Jawa pada
jaman Majapahit, di bawah Raja Hayam Wuruk dan Maha Patih Gadjah Mada. Dalam
kepustakaan Jawa perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negarakertagama,
berupa syair pujian (kakawin) karya Empu Prapanca, terdapat dalam sarga 53 bai
ke-2 yang berbunyi : Yatnagegwani pancasyiila kartasangskarbhisekaka
karma yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan
(Pancasila), begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.
Dalam buku Sutasoma
karangan Tantular “Pancasila” diartikan :
a. berbatu sendi yang kelima (dari bahasa Sansekerta)
b. pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama);yaitu :
1) tidak boleh melakukan kekerasan;
2) tidak boleh mencuri;
3) tidak berjiwa dengki;
4) tidak boleh berbohong;
5) tidak boleh mabuk
minuman keras (Dardji Darmodihardjo, 1991: 15).
Setelah Majapahit
runtuh dan agama Islam mulai tersebar di seluruh Indonesia, sisa-sisa pengaruh
ajaran moral Budha (Pancasila) tetap dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut
“lima larangan” atau “lima pantangan” moralitas, yaitu dilarang
: mateni(membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (menum
minuman keras atau menghisap candu), dan main (berjudi).
Karena semua larangan itu diawali huruf M (bahasa Jawa Ma) maka dikenal dengan
istilah Ma lima atau “M-5”).
2. Pengertian Pancasila
Secara Historis
Pengertian Pancasila
secara historis adalah terminologi Pancasila dilihat dari riwayat sejak
penggunaan istilah, proses perumusan, sampai ditetapkannya menjadi dasar negara
sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Proses perumusan
Pancasila dimulai saat dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam pembukaan sidang
BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar
Negara Indonesia yang akan dibahas pada sidang tersebut. Selanjutnya pada
sidang itu tampil 4 anggota yaitu Moh. Yamin, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo,
dan Soepomo. Proses perumusan calon “Dasar Negara” dalam persidangan BPUPKI
berlangsung dalam dua tahap yaitu :
![*](file:///C:/Users/windyy/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![*](file:///C:/Users/windyy/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
Pada persidangan BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato tanpa teks mengenai calon
rumusan dasar Negara Indonesia yang kemudian oleh beliau sendiri diusulkan
diberi nama “Pancasila” (lima dasar). Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
mensahkan UUD 1945 (termasuk Pembukaannya) yang didalamnya memuat rumusan lima
prinsip sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah istilah Pancasila menjadi bahasa Indonesia dan merupakan
istilah umum. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 maupun Batang Tubuhnya tidak
termuat istilah “Pancasila”. Namun telah cukup jelas bahwa Pancasila yang
dimaksudkan adalah lima Dasar Negara RI sebagaimana tercantum di dalam
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Peratuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyarawatan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal
tersebut didasarkan pada interpretasi histories terutama dalam proses
pembentukan calon rumusan dasar Negara yang kemudian secara spontan diterima
secara bulat oleh peserta sidang BPUPKI.
3. Pengertian Pancasila
Secara Terminologis
Banyak penyebutan yang
dihubungkan dengan Pancasila. Sekalipun semuanya benar, tetapi pada hakikatnya
dapat dikembalikan kepada dua pengertian saja, yaitu Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negara Republik
Indonesia.
a. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam
pengertian ini sering disebut juga way of life (pandangan
hidup), Weltanschauung (pandangan dunia), Wereldberschauwing (pegangan
hidup),Wereld en levens beschauwing (pedoman dan petunjuk hidup).
Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan hidup
dan kehidupan sehari-hari di segala bidang. Semua tingkah laku manusia
Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila-sila Pancasila,
karena sebagai Wetanschauung Pancasila satu kesatuan organis.
Berdasarkan pengertian
ini maka Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi, yakni sebagai cita-cita dan
pandangan hidup bangsa. Dilihat dari fungsinya, Pancasila mempunyai fungsi
utama sebagai dasar negara RI. Dilihat dari materinya, Pancasila digali dari
pandangan hidup bangsa Indonesia, yang merupakan jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia. Pancasila dibuat dari materi atau bahan “dalam negeri”, bahan asli
murni dan merupakan kebanggaan bagi suatu bangsa yang patriotik (Dradji
Darmodihardjo, 1991 : 17).
Landasan Pendidikan Pancasila
Penyelenggaraan
Pendidikan Pancasila, khususnya di Perguruan Tinggi memiliki landasan yang
sangat kuat baik berupa landasan historis, landasan kutural, landasan yuridis,
maupun landasan filosofis. Landasan-landasan tersebut secara lengkap tersebut
dalam uraian di bawah ini.
1. Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak jaman
Kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa asing yang
menjajah dan menguasai bangsa Indonesia. Perjuangan bangsa Indonesia yang telah
dilalui beratus-ratus tahun akhirnya menemukan jati dirinya sebagai suatu
bangsa yang merdeka, mandiri, serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa. Pandangan dan filsafat hidup
bangsa Indoneia itu merupakan ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang
berbeda dengan bangsa lain, yang oleh para pendiri negara Indonesia dirumuskan
secara sederhana namun mendalam, serta meliputi lima prinsip (lima sila) yang
kemudian diberi nama Pancasila.
Dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, bangsa Indonesia harus memiliki
visi dan pandangan hidup yang kuat agar tidak terombang-ambing di tengah-tengah
kehidupan masyarakat internasional. Bangsa Indonesia harus memiliki
nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal itu dapat dilakukan bukan
melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ultural, tetapi melalui kesadaran
berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara
obyektif ultural dapat dinyatakan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara
Indonesia telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Asal nilai-nilai
Pancasila tidaklain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain
bangsa Indonesia sebagaicausa materialis Pancasila. Oleh karena
itu, berdasarkan fakta obyektif secara histories kehidupan bangsa Indonesia
tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai Pancasila.
Berdasarkan
pengertian dan ultura histories inilah maka sangat penting bagi para generasi
penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami
dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiahyang padagilirannya akan
memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan
nilai-nilai yang dimiliki sendiri. Konsekuensinya, secara histories Pancasila
dalamkedudukannya sebagai dasar filsafat negara serta ultural bangsa dan negara
bukannya suatu ideologiyang menguasai bangsa, tetapi justru nilai-nilai dari
sila-sila Pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri.
2. Landasan Kultural
Seperti
halnya bangsa-bangsa lain di dunia, Bangsa Indonesia juga memiliki pandangan
hidup, filsafat hidup, dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, yaitu Pancasila yang dibentuk berdasarkan suatu asas
cultural yang dimiliki dan melekat pada diri bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila
Pancasila bukan hanya merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan
merupakan karya besar bangsa Indonesia (sejajar dengan karya besar bangsa lain)
yang diangkat dari nilai-nilai ultural yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri
melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara, seperti Soekarno, Moh.
Yamin, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Soepomo, dll. Oleh karena itu para generasi
penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya mengkaji
danmendalamikarya besar bangsa tersebut sebagai upaya untuk melestarikan secara
dinamis dalam arti mengembangkannya sesuai dengan tuntutan jaman.
3 . Landasan Yuridis
Landasan Yuridis
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di PT adalah
a. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 39 yang menetapkan “isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang
pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan
Kewarganegaraan”. UU ini diubah dan diganti dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 ayat (2) menentukan “Kurikulum pendidikan
tinggi wajib memuat : a. pendidikan agama, b. pendidikan kewarganegaraan, dan
c. bahasa. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tidak secara tegas diharuskan
dilakukannya pengajaran Pendidikan Pancasila, boleh jadi ada kehendak untuk
menghapuskan Pendidikan Pancasila dari Kurikulum PT. Namun demikian karena PP
dari UU itu hingga saat belum terbit maka ketentuan Pasal 37 ayat (2) belum
berlaku secara efektif.
b. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi,
Pasal 13 ayat (2) menentukan bahwa “kurikulum yang berlaku secara nasional
diatur oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan”.
c. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan
Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, Pasal 10
ayat (1) menentukan “Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadianpada
kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau
kelompok program studi terdiri atas Pendidikan pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan”.
d. Keputusan Dirjen Dikti No.38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
4. Landasan Filosofis
Berdasarkan
kenyataan secara filosofis dan obyektif, bangsa Indonesia dalam hidup
bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam
sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia
sejak sebelum mendirikan negara. Bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara
adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, karena berdasarkan
kenyataan obyektif manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Syarat mutlak
suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujud sebagai rakyat (sebagai
unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan
berkerakyatan. Konsekuensinya rakyat adalah dasar ontologis demokrasi karena
rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
Atas
dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai
Pancasila merupakan filsafat negara. Konsekuensinya, dalam setiap aspek
penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk
sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Secara
umum mempelajari Pancasila mengandung 3 tujuan yaitu :
1. untuk mengenathui Pancasila yang benar, yaitu yang dapat
dipertanggungjawabkan baik secara yuridis konstitusional maupun secara
obyektif-ilmiah. Secarayuridis konstitusional, karena
Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur atau
menyelengarakan pemerintahan negara. Secara obyektif-ilmiah,
karena Pancasila adalah suatu paham filsafat (philosophical way of
thinking atauphilosophical system), sehingga uraiannya harus
logis dan dapat diterima oleh akal sehat.
2. untuk mengamalkan Pancasila (yang benar secara yuridis
konstitusional dan obyektif-ilmiah) sesuai dengan fungsinya;
3. untuk mengamankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan,dan
sistematikanya yang sudah tepat benar itu tidakdiubah-ubah, apalagi dihapuskan
atau diganti dengan paham yang lain.
Pada
dasarnya, tujuan Pendidikan Pancasila merupakan realisasi dari sebagian tujuan
Pendidikan Nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Dalam UUD NRI 1945
Alinea IV ditentutkan tujuan nasional Negara Indonesia yaitu melindungi
segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan
umum, mencedaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan
penyelenggaraan Pendidikan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 3 ayat
(2) SK. Dirjen DIKTI No. 38/DIKTI/Kep/2002 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Mata
Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi adalah “menguasai kemampuan
berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia
intelektual, serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan :
1. megambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati
nuraninya;
2. mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya;
3. mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK;
4. memaknai peristiwa sejarah dan nilai budaya bangsa guna menggalang
persatuan Indonesia.
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Ini adalah topik yang akan dibahas lebih
dalam lagi tentang Pancasila sebagai dasar Negara. Telah kita pahami kalau saja
Pancasila memilike peran penting dan beberapanya telah dijabarkan diatas secara
singkat.
Makna
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Makna Pancasila Sebagai Dasar
Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan
pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara
Seperti yang sudah dibahas tadi kalau saja
Pancasila memegang peran yang sangat penting. Berikut adalah beberapa fungsi
dari Pancasila :
- Pancasila Sebagai Pedoman Hidup
Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan - Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia - Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa
Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa. - Pancasila Sebagai Sumber Hukum
Panacasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila - Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa
Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan social.
Referensi
Dahlan
Thaib, Pancasila Yuridis Konstitusional, AMP YKPN, Yogyakarta, 1994
Musthafa
Kamal Pasha, Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis,
dan Filosofis, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2000
tommysyatriadi.blogspot.com